KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Rabu, 3 Februari 2021, 3 menteri mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang seragam sekolah di sekolah-sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa seragam sekolah merupakan hak individu siswa/peserta didik, guru/pendidik dan tenaga kependidikan/karyawan non guru.
Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Membuat Dessert Box Kekinian untuk Hari Valentine
SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan setelah ramainya pemberitaan terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di sebuah SMK Negeri di Padang, Sumatera Barat.
Dalam SKB 3 Menteri antara lain disebutkan bahwa peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih: apakah menggunakan seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Tiga Menteri yang menandatangani SKB tersebut selain Mendikbud Nadiem Anwar Makarim adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal SDM Kesehatan, Presiden Jokowi : Vaksinasi Dipercepat