4 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mengambil BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta dari Kemdikbud

14 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Perlu dicermati oleh para guru honorer dan tenaga pendidik untuk membawa 4 dokumen saat akan mengambil bantuan BLT guru honorer Rp 1,8 juta ke bank.

Bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) itu masuk dalam salah satu bantuan yang masih dalam proses pencairan pada bulan Desember ini.

Sebagai informasi, penyaluran ini masih akan dilakukan sampai dengan pertengahan tahun depan atau pada Juni 2021 dengan mengaktifkan rekening untuk mencairkan BLT guru honorer.

Baca Juga: Wacana Pemerintah Akan Perpanjang 4 Bantuan Tahun 2021, Simak Daftarnya

 

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Guru Honorer dan tenaga pendidik diharuskan untuk mengaktifkan rekening lebih dulu. Selanjutnya, baru BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta akan dicairkan.

Sebelum mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan, ada 4 dokumen yang perlu disiapkan untuk mengambil BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis Punya Banyak Keutamaan, Ini Bacaan Niat Puasa Senin Kamis dan Artinya

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Bagi para guru dan tenaga pendidik yang telah tercatat jadi penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta, diimbau untuk segera menyiapkan dokumen pencairan dan mencairkannya.

Diketahui ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan yang akan menerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Samsung Luncurkan Aplikasi Gamedriver yang Tawarkan Peforma Grafis Ngebut 

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: BLT Guru Madrasah Cair Rp 1,8 Juta, Cek Dulu di simpatika.kemenag.go.id

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler