Kemdikbud Tetapkan Batas Waktu untuk Aktivasi Rekening dan Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

12 Desember 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi bantuan BLT atau bansos /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemdikbud menetapkan batas waktu untuk aktivasi rekening dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT guru honorer bagi tenaga pendidik.

Perlu diketahui bahwa bantuan ini dicairkan sejak November lalu dan ditetapkan batas terakhir pencairannya yakni tahun 2021.

Perlu diketahui total bantuan subsidi upah yang diberikan Kemdikbud untuk guru honorer dan tenaga pendidik lainnya yakni sebesar Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS Pasti Dapat BLT Guru Madrasah Asal Belum Terima 3 Bantuan Ini, Cek Syaratnya

Untuk teknis pencairan guru honorer, maupun tenaga pendidik harus mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU BLT guru honorer hingga Juni 2021.

 

Alasan ada jeda waktu yang cukup lama untuk mencairkan bantuan hingga 30 Juni 2021 ialah untuk meminimalisasi kendala teknis sehingga ada yang belum bisa mencairkan.

"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.

Baca Juga: Sedih, RM BTS Ungkapkan Hal yang Bikin ARMY Mewek, dari Pernah Kabur hingga Tertekan

Jadi, bagi Anda yang sudah tercatat sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, sebaiknya segera melakukan pencairan atau menyiapkan dokumen pencairan.

Dilansir KabarJoglosemar.com dari Kemdikbud, ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan penerima bantuan.

Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.

Baca Juga: 4 Penyakit yang Dapat Dicegah Hanya dengan Minum Kopi

Terkait teknis penyaluran, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan secara bertahap mulai November 2020.

Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Corona Sudah Datang, Ini Pihak yang Jadi Prioritas Divaksin

Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.

Sebelum ke pencairan, pendidik dan tenaga kependidikan harus menyiapkan dokumen diantaranya ialah:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)

Nantinya pengajar atau tenaga pendidik membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler