Kemenag Cairkan BLT Guru Madrasah, Cek Ketentuannya di Sini

- 12 Desember 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi bantuan atau bansos blt
Ilustrasi bantuan atau bansos blt /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Setelah Kemnaker dan Kemensos, kini giliran Kemenag yang mencairkan program bantuan BLT Guru Madrasah.

Pencairan bantuan ini dilandasi dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Selain itu, ada pula Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Gara-gara Sematkan Ini pada NCT U, Warganet Ramai-ramai Kecam SM Entertainment

Adapun nominal bantuan ini adalah Rp1,8 juta yang nantinya akan dicairkan bank melalui rekening yang dibuatkan khusus untuk guru madrasah dan guru agama non PNS atau honorer.

Uang sejumlah Rp1,8 juta itu nantinya akan cair dalam tiga tahap dengan nominal Rp600 ribu. Masing-masing akan cair setiap bulannya selama tiga bulan.

Sesuai dengan namanya, bantuan ini ditujukan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah dan disalurkan lewat Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Baru Menikah, Yura Yunita dan Pasangan Ternyata Punya Panggilan Sayang Unik

Untuk mendapatkan BLT guru honorer Kemenag ini, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Terdaftar sebagai guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah di Simpatika.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x