Guru Madrasah Non PNS Pasti Dapat BLT Guru Madrasah Asal Belum Terima 3 Bantuan Ini, Cek Syaratnya

- 12 Desember 2020, 20:42 WIB
Cek BLT Guru Madrasah
Cek BLT Guru Madrasah /Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Guru Madrasah honorer atau Non PNS dipastikan menerima BLT Guru Madrasah dari Kementerian Keagamaan (Kemenag) asal belum terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT UMKM, dan kartu Prakerja.

Selain itu, yang berhak mendapat BLT Guru Madrasah honorer adalah para guru yang gajinya di bawah 5 juta.

Guru agama di sekolah umum pun juga mendapatkan hak yang sama dengan guru madrasah di lingkungan Kemenag.

Baca Juga: Ampuh, 5 Ramuan yang Bisa Luruhkan Lemak Berlebih Pada Tubuh

Meskipun demikian, untuk memastikan bahwa termasuk dalam daftar penerima BLT Guru Madrasah honorer maka bisa cek nama penerima BLT Guru madrasah dengan menggunakan NUPK atau nomor karyawan di link simpatika.kemenag.go.id.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah ini sudah cair bulan Desember ini sebesar Rp 1,8 juta. 

Bantuan ini adalah dari pemerintah melalui Kementerian Agama yang diatur dengan terbitnya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Baca Juga: Xiumin EXO Tampil Perdana di TV Setelah Wamil Bareng Kyuhyun Super Junior

Selain guru madrasah, guru agama di sekolah umum juga berhak mendapatkan BLT ini. Caranya adalah dengan terlebih dahulu cek di laman siagapendis.com.

Secara teknis, penyaluran BSU atau BLT bagi para guru madrasah dan guru agama non PNS itu dengan cara dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x