Ini Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank

8 Desember 2020, 16:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan presiden yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM yakni BLT UMKM akan mulai disalurkan pada Desember ini.

Perlu diketahui, pencairan ini merupakan pencairan bagi pelaku usaha yang mendaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM hingga akhir November 2020 lalu atau gelombang 2.

Saat ini, Kemenkop UKM tinggal melakukan proses verifikasi data pendaftar sembari melakukan pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta yang dicairkan bertahap.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Cairkan Bansos BST Rp 300 Ribu

Sebelum datang ke bank, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan pencairan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

 

Berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM

3. Identitas diri KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Dpdesa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta

Baca Juga: Akhirnya Kerinduan Netizen Terobati! Aldebaran di Ikatan Cinta Sadar Butuh Andin

Untuk nama penerima bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM, itu bisa dicek lewat berbagai cara melalui online.

Sebetulnya dari bank penyalur sendiri akan memberikan notifikasi SMS jika nama Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM.

Namun tak ada salahnya jika ingin mengecek sendiri melalui beberaoa cara yang sudah disediakan oleh bank penyalur salah satunya BRI.

Bagi pemilik rekening tersebut bisa mengecek penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta melalui link eform.bri.co.id.

Baca Juga: 270 Daerah akan Menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020

Anda hanya perlu menyiapkan HP, KTP, dan juga koneksi untuk mengakses laman tersebut dengan cara sebagai berikut.

 

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera, lalu klik Proses Inquiry

4. Setelah berhasil masuk, akan ada status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini

Baca Juga: Tampil di SBS Law of the Jungle, Penggemar Ramaikan Tagar #CHANYEOLisBACK

Di witu Anda akan menemukan informasi apakah NIK milik Anda tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Jika sudah mendapat notifikasi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, langkah selanjutnya ialah melakukan konfirmasi ulang ke bank penyalur sebelum melakukan pencairan. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler