BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair, Cek Siapa Saja yang Dapat  

2 Desember 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR – Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kini telah mencapai tahap ke-5. Beredar kabar bahwa kini tahap 6 akan dicairkan ke rekening masing-masing penerima.

Pihak Kemnaker menargetkan 12,4 juta karyawan bergaji di bawah Rp5 juta mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga 25 November 2020, Kemnaker diketahui telah menyalurkan kepada 11 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hingga tahap 5.

Baca Juga: Natal Semakin Dekat, Ini Deretan Penyanyi Hollywood yang Rilis Lagu Bertema Natal

Baca Juga: ARMY BTS Indonesia Rayakan Ulang Tahun Jin BTS, #HBDMasGanteng Trending di Twitter

Rinciannya, tahap 1 disalurkan kepada 2.180.382 pekerja, tahap 2 disalurkan kepada 2.713.434 pekerja, tahap 3 disalurkan kepada 3.149.031 pekerja, tahap 4 disalurkan kepada 2.442.289 pekerja, dan tahap 5 disalurkan kepada 567.723 pekerja.

Kenyataannya, masih ada sekira 1,4 juta karyawan yang belum menerima bantuan Rp600 ribu perbulan atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6.

Untuk itu, pekerja atau karyawan yang akan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 di antaranya:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Desember 2020, Al Takut Mulai Jatuh Cinta pada Andin

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK,
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan (per tanggal 30 Juni 2020),
  3. Memiliki gaji dibawah 5 juta, dan
  4. memiliki rekening aktif.

Sedangkan, rekening yang bermasalah tidak akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini. Di antaranya yaitu:

Baca Juga: Demi Guru Honorer, Rekor Unik Diciptakan Oleh Seorang Kardinal, 17 Uskup, dan 900 Lebih Rohaniwan

  1. Rekening tidak sesuai NIK,
  2. Rekening yang sudah tidak aktif,
  3. Rekening pasif,
  4. Rekening tidak tercatat, dan
  5. Rekening telah dibekukan oleh bank.

Untuk informasi selanjutnya, calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat menunggu info resmi dari Kemnaker.*** (Hangesti Arum Nuranisa/ Kabar Joglo Semar)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler