Viral Kasus Pelecehan Seksual di KA Argo Lawu, PT KAI Buka Suara

- 21 Juni 2022, 17:39 WIB
Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan
Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan /Twitter

 
KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini beredar video penumpang wanita yang dilecehkan oleh seorang laki-laki yang duduk di sebelahnya di Kereta Api (KA) Argo Lawu relasi Solo Balapan-Gambir, Senin (20/6/2022).
 
Video tersebut diunggah di Twitter oleh korban lewat akun pribadinya @Selasarabu_. 
 
Dalam unggahan tersebut, ia mengaku dilecehkan oleh penumpang laki-laki yang duduk di sebelahnya saat naik KA Argo Lawu jurusan Solo–Jakarta pada Minggu, 19 Juni 2022.
 
 
Ia juga membagikan bukti berupa video singkat yang memperlihatkan seorang laki-laki tengah meraba-raba pahanya.
 
“Itu dia berulang kali kayak gitu. Kuvideoin juga. Sudah kutegur, tapi masih tetap dilakukan,” ungkapnya dalam akun @Selasarabu_
 
Menanggapi hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara. VP Public Relations Humas KAI memberikan tanggapannya terkait kejadian tersebut.
 
 
Melansir dari berbagai sumber, KAI menyatakan akan melakukan langkah tegas kepada pelaku pelecehan seksual, apalagi dalam perjalanan kereta api.
 
VP Public Relations Humas KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya akan mengecam perilaku menyimpang dari pelanggan di KA Argo Lawu tersebut.
 
"Saat ini KAI sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil guna mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari," terangnya.
 
 
“Kami sangat menyesalkan dan menaruh perhatian serius terhadap kejadian tersebut,” sambung Joni
 
Joni menjelaskan KAI akan selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada para penumpang dengan memberikan rasa aman dan nyaman selama perjalanan.
 
Pihaknya akan memberikan blacklist kepada penumpang pelaku pelecehan seksual. Termasuk pelaku pelecehan seksual yang sempat viral.
 
 
PT KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak ada kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niat jahatnya.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x