Korban Pemerkosaan Santriwati di Bandung Bertambah, Ini Faktanya

- 10 Desember 2021, 13:41 WIB
Ilustrasi santriwati di Bandung diperkosa Guru
Ilustrasi santriwati di Bandung diperkosa Guru /Pixabay / Ninocare/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kasus pemerkosaan yang menimpa santriwati di Bandung rupanya belum selesai.

Kini, korban pemerkosaan yang dilakukan oleh sang guru ngaji tersebut rupanya bertambah satu orang menjadi total 13 santriwati.

Dari 12 santriwati, 9 di antaranya sudah melahirkan sementara 2 lainnya masih dalam keadaan hamil.

Baca Juga: Kata-kata Bijak dan Qoute Hari Gunung Internasional Pada 11 Desember 2021, Bagus untuk Status Medsos

Dan bayi-bayi yang sudah dilahirkan tersebut didaftarkan sebagai anak yatim piatu. Sedangkan korban santriwati berumur 13-16 tahun.

Banyak yang menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku adalah seorang guru ngaji yang dipercaya paham agama dan baik.

Herry Wirawan ditangkap di kediamannya yang kebetulan juga digunakan sebagai lokasi Yayasan yang terletak di Jalan Parakansaat, Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Nomor HP Fuji Dihargai Rp 100 Juta, Ini Alasan Farida Nurhan Tak Mau Berikan Meski Diming-imingi Uang

Sehari-harinya, pelaku dan santriwati yang ada di sana jarang keluar dan bersosialisasi dengan tetangga sekitar. Santriwati hanya keluar ketika hendak ke warung saja.

Ketika kasus ini terbongkar, banyak keluarga korban yang tentu saja merasa murka. Banyak keluarga korban yang menuntut pelaku untuk dikebiri atau dihukum seumur hidup.

Segera setelah kasus ini mencuat ke publik, pondok pesantren yang terletak di Kawasan Cibiru, Kota Bandung tersebut telah ditutup dan pelaku telah ditahan oleh Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Link Download GTA 5 APK+DATA OBB untuk Android, Akhirnya Bisa Main Game Populer Buatan Rockstar di HP?

Kemenag pun segera mengambil alih permasalahan ini. Segera setelah menutup pesantren, semua santri dikembalikan ke daerah asal mereka.

Kemenag juga bekerja sama dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak untuk mengurus masalah ijazah.

Adapun untuk pemerkosaan ini dilakukan dalam kurun waktu lima tahun, yakni dari tahun 2016 hingga 2021.***

 

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x