Guru Iming-imingi Pendidikan Gratis, 12 Santriwati di Bandung Diperkosa

- 9 Desember 2021, 13:30 WIB
Guru Salah Satu Pondok Pesantren di Kota Bandung Diancam Pidana 20 Tahun Setelah Gagahi 12 Orang Santriwati
Guru Salah Satu Pondok Pesantren di Kota Bandung Diancam Pidana 20 Tahun Setelah Gagahi 12 Orang Santriwati /Freepik/

KABAR JOGLOSEMAR – Seorang guru di sebuah Pondok Pesantren di Bandung awalnya mengiming-imingi para santriwati untuk mendapat pendidikan gratis sebelum akhirnya memperkosa mereka.

Saat ini jagat dunia maya dihebohkan dengan kasus pemerkosaan seorang guru ngaji yang mengajar di sebuah Pondok Pesantren berbasis boarding school atau asrama.

Tak hanya satu santri, guru ngaji bernama Herry Wirawan (36) telah memperkosa 12 santriwati yang belajar di sana.

Baca Juga: 12 Santriwati Diperkosa oleh Guru Ngaji, Pesantren di Bandung Ditutup

Kini, sembilan santriwati telah melahirkan bayi sementara dua di antaranya masih dalam posisi mengandung.

Segera setelah kasus ini mencuat ke publik, pondok pesantren yang terletak di Kawasan Cibiru, Kota Bandung tersebut telah ditutup dan pelaku telah ditahan oleh Polda Jabar untuk menjalani proses hukum.

Kemenag pun segera mengambil alih permasalahan ini. Segera setelah menutup pesantren, semua santri dikembalikan ke daerah asal mereka.

Baca Juga: Jayabaya Ramalkan Pulau Jawa Terbelah Dua Dikaitkan Gunung Semeru, Denny Darko: Apakah Ini Sebuah Tanda?

Kemenag juga bekerja sama dengan Polda dan Dinas Perlindungan Ibu dan Anak untuk mengurus masalah ijazah.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x