Akibatnya, antrean dan kerumunan konsumen maupun tukang ojol tak terhindarkan. Bahkan terlihat mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak sehingga berpotensi terjadi penularan atau penyebaran vius corona.
Sehingga aparat kepolisian maupun Satpol PP pun turun tangan membubarkan kerumunan. Bahkan gerai-gerai restoran ditutup dan disegel.
Baca Juga: Penthouse Mewah Seharga 320 Miliar Terjual Pakai Mata Uang Kripto, Transaksi Kripto Paling Mahal
Selain itu, pengelola terancam membayar denda berupa sejumlah uang. Di DKI Jakarta denda karena melakukan kerumunan maksimal Rp 50 juta, sementara di Jambi sebesar Rp 5 juta.***