Menurutnya, pengambilan secara paksa kendaraan bisa dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan Herwin, mulanya pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU terkait adanya kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang.
Menurut keterangan, mobil itu diisi oleh orang sakit, anak kecil, dan juga beberapa orang lainnya.
Atas hal itu, Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan warga Tanjung Priok itu ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Baca Juga: Aturan Mudik 2021, Begini Syarat Masuk Jogja dan Lolos Penyekatan Petugas
Akan tetapi dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti debt collectorm
“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” jelas Kapendam Jaya.
Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut turun tangan melakukan pengejaran debt collector tersebut.
"Tersangka para debt colector tersebut sedang kami lakukan pengejaran," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.
Sementara itu mobil yang sempat dipermasalhkan oleh leasing itu kini telah diamankan di Markas Polres Metro Jakarta Utara. ***