Viral Hingga Diblokir Kominfo, Ada Apa dengan Tik Tok Cash?  

- 14 Februari 2021, 11:30 WIB
TikTok
TikTok /PIXABAY/konkarampelas

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs bernama Tik Tok Cash pada Rabu (10/2) kemarin.

Lewat Tik Tok Cash, pengguna dapat menghasilkan uang setelah menonton video yang tersedia di situs tersebut.

Namun, Kominfo tiba-tiba saja memblokir situs tersebut setelah ada laporan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Resep Dessert Box Enak dan Mudah Dibuat Untuk Sajian Valentine dengan Pasangan 

Baca Juga: 11 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

OJK disebut meminta secara resmi agar situs tersebut diblokir karena tindakan investasi dan penghimpunan dana di masyarakat itu tidak sesuai dengan aturan resmi OJK.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi saat melakukan jumpa pers pada Jumat, 12 Februari 2021.

“Situs Tik Tok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di situs Tik Tok Cash,” ungkap Dedy Permadi dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kominfo.

Baca Juga: Ide Kado Romantis Saat Valentine Untuk Pasangan, dari Lilin Aromaterapi hingga Kamera Polaroid

Baca Juga: 7 Fakta Unik Sehun EXO, Ternyata Sering Belikan Makanan untuk Member f(x)

Karena transaksi penghimpunan dana elektronik tersebut tidak sesuai dengan aturan OJK, secara tidak langsung berarti itu telah melanggar hukum.

Karena terjadi pelanggaran hukum inilah maka Kominfo berhak untuk melakukan pemblokiran atas situs tersebut.

Bagi yang belum tahu. Pengguna Tik Tok Cash dapat menghasilkan uang dengan sistem reward setelah melakukan kegiatan tertentu yang disyaratkan pihak Tik Tok seperti follow, like, hingga menonton video Tik Tok tertentu.

Baca Juga: Ada di Film Parasite, Ini Sensasi Jjapaguri yang Mendadak Hits

Baca Juga: Kenapa Film Parasite Bisa Viral? Ini Jawabannya

Namun, untuk bisa terdaftar sebagai pengguna, diharuskan membayar biaya keanggotaan.

Adapun besarannya pun bervariasi tergantung dari jenis keanggotaan yang diinginkan. Mudahnya memperoleh penghasilan dari situs ini membuat Tik Tok Cash menjadi viral hingga pada akhirnya diblokir oleh Kominfo.

Sistem kerja dari Tik Tok Cash ini hampir mirip dengan sistem multi level marketing (MLM). Yaitu pengguna diharuskan untuk membagikan undangan kepada orang lain agar ikut bergabung menjadi pengguna.

Makin banyak orang yang bergabung dengan undangan tersebut, maka pundi rupiah yang didapat pun semakin banyak.

Baca Juga: Gempa 7,1 SR Guncang Jepang, Netizen Khawatirkan Jerome Polin

Baca Juga: Syuting Terakhir Drama Mr Queen, Sutradara Puji Shin Hye Sun dan Kim Jung Hyun Karena Ini

Apabila sudah mencapai jumlah nominal tertentu, maka reward berupa uang ini dapat dicairkan ke rekening bank.

Sebelum Tik Tok Cash, Kominfo juga telah menemukan aplikasi serupa bernama Vtube yang dapat memberikan penghasilan mulai dari Rp200 ribu hingga jutaan rupiah.

Uang tersebut nantinya didapat setelah menonton video iklan selama kurang lebih 5-10 menit per harinya.

Baca Juga: Waduh! Peserta Keluhkan Jadwal Pembayaran Insentif Survei Evaluasi Kartu Prakerja

Baca Juga: Ikatan Cinta Eps 164: Berkat Reyna, Ada Netizen yang Mau Sungkem Karena Bisa Luluhkan Hati Andin

Vtube telah ditetapkan sebagai entitas investasi oleh Satgas Waspada Investasi milik OJK.

Tik Tok Cash diblokir karena termasuk dalam salah satu investasi ilegal yang meminta uang dari pengguna. Meskipun bernama sama, situs ini sama sekali tidak berafiliasi dengan aplikasi Tik Tok.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah