Kenapa Steam Hingga Paypal Diblokir Kominfo? Ini Alasan dan Daftar Terbarunya

- 30 Juli 2022, 17:27 WIB
Ilustrasi aplikasi dan platform yang diblokir Kominfo
Ilustrasi aplikasi dan platform yang diblokir Kominfo /pexels/ engin akyurt

KABAR JOGLOSEMAR -  Kenapa Steam hingga aplikasi Epic Games diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Kominfo telah mengumumkan akan memblokir platform dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sejumlah platform digital mulai diblokir Kominfo karena belum mendaftarkan ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Baca Juga: 2 Link Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.11 Trial dan Full Game, Klik di Sini yang Gratis

Adapun pemblokiran Steam hingga aneka aplikasi populer di Indonesia ini menimbulkan kekhawatiran para penggunanya.

Steam dan Paypal memilik jutaan pengguna di Indonesia. Selain itu, ada juga Epic Games yang masuk dalam daftar aplikasi yang akan diblokir.

Masih banyak platform ataupun aplikasi populer di Indonesia yang memiliki nasib sama seperti Steam.

Baca Juga: Link Download Minecraft Java Edition Terupdate Ada di Sini, Seri 1.19.11 Khusus PC Bukan Mod Apk

Berikut daftar lengkapnya:

- Steam (Platform distribusi game)

- Paypal

- Dota (game)

- Counter Strike (game)

- Yahoo

- Epic Games (platform distribusi game)

- Origin (EA)

Rencana Kominfo blokir platform dan aplikasi yang melakukan pendaftaran PSE tersebut mengacu pada Peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 31 Juli 2022 Terbaru, Klaim Hari Ini dan Dapatkan Diamond Free Fire Gratis

Rencana itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2021 atas Perubahan Permenkominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pengguna aplikasi atau platform populer ini tidak perlu khawatir karena masih ada kesempatan blokir dibuka lagi. Pemblokiran Kominfo ini sifatnya hanya sementara.

Adapun cara normalisasi agar bisa dibuka kembali adalah melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) di Kominfo. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x