Mantan Wakil Ketua KPK M Yasin: Biaya Politik Mahal dalam Pilkada Penyebab Utama Korupsi

- 27 Februari 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi pilkada 2020
Ilustrasi pilkada 2020 /Pixabay/Tumisu

Baca Juga: 3 Keunggulan Dapat KIP Kuliah 2021, Cek di Sini Syarat Hingga Cara Pendaftarannya

Dengan demikian, menurut M Yasin, selama sistem pilkada secara langsung seperti sekarang tetap berjalan, maka upaya pencegahan seperti apa pun yang dilakukan oleh KPK, kepolisian, kejaksaan atau lembaga-lembaga lainnya tidak akan berhasil menghilangkan praktik korupsi.

Hal ini juga disepakati oleh Djohermansyah Djohan, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Menurut Djohan, sistem Pilkada langsung menjadi penyebab utama terjadinya praktik korupsi oleh kepala daerah. Karena pilkada langsung membutuhkan biaya sangat tinggi.

Karena itu, Djohan yang saat ini menjadi Dosen di IPDN Bandung itu meminta sistem pilkada langsung yang berbiaya tinggi itu dengan sistem pilkada dengan biaya murah.

Djohan memberikan beberapa pilihan, pertama biaya kampanye dan saksi dalam Pilkada ditanggung oleh negara untuk meringankan beban biaya bagi calon kepala daerah.

Selain itu, mahar politik dari calon kepala daerah untuk patai politik pengusung harus dihapus atau dihilangkan.

Baca Juga: Hanya Pakai KTP dan KK, Simak Cara Daftar DTKS untuk Syarat Bansos 2021 Kemensos

Kedua, pilkada langsung hanya dilakukan oleh calon pilkada yang mampu. Sehingga segala biya ditanggung sendiri dan tidak menerima bantuan dana dari para cukong.

Dan ketiga, pilkada dilakukan melalui DPRD seperti di era Orde Baru atau sebelum masa reformasi. Dengan demikian, calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan biaya.

Dan alternatif keempat adalah kepala daerah langsung diangkat atau ditunjuk tanpa melalui pemilihan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x