Gak Balik ke Indonesia, Mahasiswa Beasiswa LPDP Bakal Kena Sanksi Level Ringan Hingga Berat

- 8 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi, Sanksi ringan hingga berat untuk mahasiswa beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia
Ilustrasi, Sanksi ringan hingga berat untuk mahasiswa beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia /Pixels / Andrea Piacquadio./

5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Baca Juga: TERBARU! Download GTA 5 Versi Premium Edition Pakai Link Download ASLI dan LEGAL dari Rockstar Berikut

7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi. Demikian informasi bagi calon mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023. Jadi, kalau sudah lulus harus kembali ke Indonesia ya!

Semoga bermanfaat.***


Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x