Gak Balik ke Indonesia, Mahasiswa Beasiswa LPDP Bakal Kena Sanksi Level Ringan Hingga Berat

- 8 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi, Sanksi ringan hingga berat untuk mahasiswa beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia
Ilustrasi, Sanksi ringan hingga berat untuk mahasiswa beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia /Pixels / Andrea Piacquadio./

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Di tengah rumor mahasiswa penerima beasiswa LPDP tidak pulang ke Indonesia setelah lulus rupanya ada sanksi yang menanti.

Pada aturan yang tertulis, mahasiswa penerima beasiswa LPDP di kampus luar negeru wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Adapun soal 413 mahasiswa penerima LPDP di luar negeri yang tidak kembali ke Indonesia karena ada beberapa sebab, diantaranya menikah dengan warga setempat.

Baca Juga: Minecraft Bedrock Edition 1.19.50, Download Pakai Link di Sini yang Resmi dan ASLI dari Mojang Studios

Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).

"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.

Meskipun demikian, ada sanksi untuk calom mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang tidak ingin kembali ke Indonesia.

Baca Juga: TRIK GTA San Andreas PC, Bisa Mabar 2 Player Offline Pakai Cara Ini, Gampang!

Selain batas waktu 90 hari untuk kembali penerima beasiswa LPDP setelah lulus wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Calon mahasiswa yang akan daftar beasiswa LPDP 2023 harus menuliskannya dalam sebuah komitmen kembali ke Indonesia.

Tulisan tersebut berisi tentang rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri. 

Baca Juga: GTA San Andreas PC Offline Edisi 2023, Grafis Makin Kinclong, Unduh di Sini

Untuk lebih jelasnya lagi berikut ini rincian sanksi yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Sanksi Beasiswa LPDP 2023

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: Sanksi administratif ringan. Sanksi administratif sedang. Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi: Sanksi ringan satu. Sanksi ringan kedua. Sanksi ringan tiga.

Baca Juga: GTA San Andreas PC Offline Edisi 2023, Grafis Makin Kinclong, Unduh di Sini

4. Sanksi Administratif Sedang meliputi; Penundaan pembayaran Dana Studi. Penyesuaian pembayaran Dana Studi. Pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

5. Sanksi Administratif Berat meliputi: Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa tanpa kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima. Pemberhentian sebagai calon penerima beasiswa atau penerima dana studi yang telah diterima. Pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.

Sanksi administratif diberikan dengan mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan. Kewajiban kembali ke Indonesia dan berkontribusi

Baca Juga: Mau Main GTA San Andreas? Simak Link Download GTA San Andreas Definitive Edition Berikut yang Legal

1. Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal Penerima Beasiswa yang memberikan tugas belajar.

2. Penundaan kembali ke Indonesia, bisa dilakukan oleh penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh Direktur yang membidangi beasiswa.

3. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang- kurangnya 2 kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut sejak tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa luar negeri, lalu tiba di Indonesia bagi Penerima Beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri atau menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa LPDP 2023.

Baca Juga: Terbaru Februari 2023! Klik di Sini untuk Download Minecraft Pocket Edition untuk Android GRATIS

4. Ada pengecualian kembali ke Indonesia khusus bagi PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri dan pegawai lembaga internasional seperti PBB, World Bank, ADB, dam IDB.

5. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswa menyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

Baca Juga: TERBARU! Download GTA 5 Versi Premium Edition Pakai Link Download ASLI dan LEGAL dari Rockstar Berikut

7. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi, atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

8. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

9. Pemberian sanksi kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi. Demikian informasi bagi calon mahasiswa yang siap mendaftar beasiswa LPDP 2023. Jadi, kalau sudah lulus harus kembali ke Indonesia ya!

Semoga bermanfaat.***


Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x