Gak Balik ke Indonesia, Mahasiswa Beasiswa LPDP Bakal Kena Sanksi Level Ringan Hingga Berat

- 8 Februari 2023, 12:38 WIB
Ilustrasi, Sanksi ringan hingga berat untuk mahasiswa beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia
Ilustrasi, Sanksi ringan hingga berat untuk mahasiswa beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia /Pixels / Andrea Piacquadio./

Baca Juga: TRIK GTA San Andreas PC, Bisa Mabar 2 Player Offline Pakai Cara Ini, Gampang!

Selain batas waktu 90 hari untuk kembali penerima beasiswa LPDP setelah lulus wajib berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Calon mahasiswa yang akan daftar beasiswa LPDP 2023 harus menuliskannya dalam sebuah komitmen kembali ke Indonesia.

Tulisan tersebut berisi tentang rencana pasca studi dan rencana kontribusi di Indonesia sebanyak 1.500 hingga 2.000 kata jika ingin mendaftar kuliah di luar negeri. 

Baca Juga: GTA San Andreas PC Offline Edisi 2023, Grafis Makin Kinclong, Unduh di Sini

Untuk lebih jelasnya lagi berikut ini rincian sanksi yang dirangkum dari buku pedoman umum LPDP pada 7 April 2022.

Sanksi Beasiswa LPDP 2023

1. Pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Penerima Beasiswa, Penerima Beasiswa, atau alumni atas ketentuan-ketentuan dalam peraturan LPDP akan dikenakan sanksi administratif.

2. LPDP memberikan sanksi administratif secara bertingkat atau berjenjang berupa: Sanksi administratif ringan. Sanksi administratif sedang. Sanksi administratif berat.

3. Sanksi Administratif Ringan meliputi: Sanksi ringan satu. Sanksi ringan kedua. Sanksi ringan tiga.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x