KABAR JOGLOSEMAR - Di tengah rumor mahasiswa penerima beasiswa LPDP tidak pulang ke Indonesia setelah lulus rupanya ada sanksi yang menanti.
Pada aturan yang tertulis, mahasiswa penerima beasiswa LPDP di kampus luar negeru wajib kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.
Adapun soal 413 mahasiswa penerima LPDP di luar negeri yang tidak kembali ke Indonesia karena ada beberapa sebab, diantaranya menikah dengan warga setempat.
Hal itu dikatakan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto ketika menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (1/2/2023).
"(Alumni LPDP) yang tidak kembali itu, menikah dan sebagainya memang dari 35.000 ini sekarang yang bermasalah 413," kata Andin dalam keterangannya.
Meskipun demikian, ada sanksi untuk calom mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang tidak ingin kembali ke Indonesia.