Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS sebagai berikut :
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
Sementara penyaluran BOS tahap II juga memiliki batas waktu yang telah ditentukan, berikut adakah timeline penyaluran BOS tahap II :
1. Kegiatan unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 8 Juli 2022
2. Kegiatan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah pada tanggal 28 Juni – 11 Juli 2022
3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir
4. Penyaluran dana BOS tahap II direncanakan mulai akhir Juli 2022 atau awal Agustus.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba Jenis Benzo, Doddy Manajer BCL Terancam Penjara
Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, sekolah dapat menghubungi layanan Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.
Berikut adalah daftar layanan Live Agent Madrasah Digital Care:
- Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id
- Layanan Madrasah Digital Care melalui https://bos.kemenag.go.id
- Layanan Madrasah Digital Care melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id
- Email: [email protected]
- Whatsapp official MDC: 081147402020 (chat whatsapp only).
Pencairan Dana BOS sudah dijadwalkan mulai 8 Agustus mendatang, dapat diakses melalui portal resminya, bos.kemenag.go.id***