KABAR JOGLOSEMAR- Seorang pebasket putri asal Amerika Serikat, Brittney Griner resmi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Rusia karena terbukti melakukan penyelundupan ganja pada Kamis (4/8/2022).
Pemain center Phoenix Mercury itu ditangkap setelah diringkus dari Bandara Internasional Sheremetyevo, Moskow, Rusia pada 17 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Dana BOS Kemenag Tahap II TA 2022 Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya
Brittney ditahan karena kedapatan membawa vape yang isinya mengandung minyak ganja ke Rusia.
Vape yang berisi minyak ganja ditemukan di dalam sebuah koper miliknya. Seperti diketahui ganja merupakan barang terlarang di Rusia. Penangkapan Brittney terjadi beberapa hari sebelum Rusia melancarkan intervensi militer di Ukraina.
Selain dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Hakim Anna Sotnikova juga menjatuhi denda sejumlah 1 juta rubles atau 242 juta rupiah.
Brittney dinyatakan bersalah dan mengaku pada hakim jika ia memang miliki vape berisi minyak ganja tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa semua itu murni kesalahan Brittney karean tidak sengaja mengemas saat terburu-buru.
“Saya memang membuat kesalahan. Saya berharap dalam keputusan Anda, itu tidak mengakhiri hidup saya di sini,” ucap Griner di ruang sidang.
Baca Juga: Jadwal Misa Online Hari Minggu 7 Agustus 2022, Ini Link Gereja Katedral Jakarta Hingga Yogyakarta