Dana BOS Kemenag Tahap II TA 2022 Cair, Berikut Syarat dan Cara Pencairannya

- 6 Agustus 2022, 18:41 WIB
Ilustrasi dana pendidikan
Ilustrasi dana pendidikan /Pixabay/nattanan23

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) baru-baru ini,l kembali menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 Tahap II.

Pencarian dana BOS ini merupakan lanjutan dari pencairan yang dilakukan pada bulan Maret dan April 2022 lalu.

Baca Juga: Bisa Main GTA 5 di HP Android? Pakai Cara Ini 100% Legal Tanpa Download Mod APK Lite

Melansir dari berbagai sumber, dana BOS Kemenag untuk madrasah tahap II ini lebih dari Rp2,5 triliun dan diperuntukan untuk 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” ujar Moh. Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah dikutip dari berbagai sumber, Jumat (6/8/2022).

Untuk mencairkan dana BOS tersebut, berikut adalah rangkuman syarat dan cara pencairan yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini.

Syarat Pencairan Dana BOS Tahap II TA 2022 :
1. Silahkan unggah bukti dokumen atau berkas persyaratan ke Portal BOS

2. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A dan diunduh di https://bos.kemenag.go.id )

3. Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB)

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x