Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar (SD), dan Menengah (SMP).
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi: Restoran Boleh Makan di Tempat Dua Orang Per Meja
Sebelumnya, nomor HP harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti yang menjadi dasar data penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021
Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis