KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan BLT Anak Sekolah 2021 untuk siswa SD/MI, SMP/MTS, SMA/MAN tapi harus yang pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Apa saja syarat untuk dapat BLT Anak Sekolah juga cara untuk daftar KIP akan dijelaskan di artikel berikut.
BLT Anak Sekolah ini merupakan bantuan yang sebelumnya ada di BLT Program Keluarga Harapan (PKH).
Nominal BLT Anak Sekolah diberikan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan anak, yaitu:
- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
- Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
- Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.
Bantuan ini dicairkan dalam satu tahun yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Jika ditotal, dana BLT Anak Sekolah jika dijumlahkan akan mencapai Rp4,4 juta.