Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar (SD), dan Menengah (SMP).
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca Juga: Resmi, Joy Red Velvet Dikonfirmasi Pacaran dengan Crush
Untuk peserta didik dan pendidik, berikut cara agar terdaftar di Dapodik dan PDDikti yang menjadi dasar data penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021