BLT Anak Sekolah diberikan untuk siswa di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT Anak Sekolah dengan syarat memiliki KIP.
Syarat penerima KIP BLT anak sekolah 2021
1. Anak sekolah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Anak sekolah terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing.
3. Anak sekolah yang sudah memiliki KIP, data diri harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
4. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 termasuk warga miskin/rentan miskin.
5. Peserta didik calon penerima BLT anak sekolah 2021 tergolong warga terdampak Covid-19.
Baca Juga: BPUM Rp 1,2 Juta Cair, Login eform.bri.co.id/bpum dan Lakukan Reservasi Nomor Antrean Online
Jika belum punya KIP maka ini cara untuk daftar KIP ke sekolah masing-masing.
Berikut ini cara daftar KIP untuk memperoleh BLT Anak Sekolah: