KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud kembali akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis langsung ke nomor HP penerima.
Bantuan kuota internet gratis yang diberikan adalah paket data umum sehingga bisa dipakai untuk mengakses apapun kecuali yang diblokir oleh Kominfo.
Selain kuota internet gratis, Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT untuk mahasiwa hingga Rp2,4 juta per semester.
Baca Juga: Jaminan Kerja Setelah Daftar Kartu Prakerja? Buat Dulu Akun Prakerja, Simak Info Lengkapnya di Sini!
Simak informasi lengkap tentang bantuan kuota internet gratis dan bantuan UKT di artikel berikut.
Internet gratis dan bantuan UKT Kemendikbud ini untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar uang kuliah.
Bantuan UKT ini berupa subsidi uang kuliah yang besarannya mencapai Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa dalam satu semester.
Baca Juga: Sunny Dahye Dituding Hina Indonesia dan Berbohong soal Konten
Syarat mahasiswa memperoleh bantuan UKT:
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
4. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak Universitas masing-masing.
Mahasiswa diharap menghubungi kampus untuk informasi lengkap bantuan UKT Kemendikbud .
Bantuan kuota internet gratis tapi tidak hanya untuk mahasiswa tapi juga pelajar juga tenaga pendidik seperti guru dan dosen.
Cara mendapatkannya adalah nomor HP terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Besaran kuota internet gratis bervariasi tergantung jenjang pendidikan, berikut rinciannya.
PAUD : 7 GB per bulan
SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan
Guru : 12 GB per bulan
Dosen dan Mahasiswa : 15 GB per bulan
Kuota internet gratis tersebut akan diberikan ke masing-masing nomor HP yang terdaftar mulai bulan September selama 3 bulan.
Nomor HP yang sudah didaftarkan dalam keadaan aktif sampai bulan November karena bantuan akan diberikan bulan September, Oktober, dan November.
Bantuan UKT dan subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud ini diberikan untuk memperlancar pembelajaran daring dan meringankan beban ekonomi selama pandemi Covid-19.***