BSU Guru Honorer Non PNS Cair Lagi September 2021, Cek Nama Penerima di Laman info.gtk.kemdikbud.go.id

- 13 Agustus 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer Kemendikbud
Ilustrasi BSU guru honorer Kemendikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) non PNS kembali akan dicairkan oleh Kemendikbud pada September 2021.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi guru honorer dan tendik non PNS di masa pandemi Covid-19 dan PPKM.

Untuk memastikan nama penerima BSU guru honorer non PNS bisa cek di laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair September 2021, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat

Besaran BSU atau subsidi upah yang akan diterima oleh guru honorer dan tendik non PNS sebesar Rp1,8 juta.

Sebelum cek di info.gtk.kemdikbud.go.id pastikan dulu syarat terpenuhi sebagai penerima BSU.

 

Ini syarat dapatkan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

Baca Juga: Ini Agensi yang Keluarkan Banyak Uang Demi Outfit Para Idol

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Istri Jerinx Berikan Pesan Ini kepada Suami yang akan Jalani Proses Hukum

Kabar tentang BSU guru honorer dan tendik non PNS ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Nadiem mengatakan, program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Pemerintah sudah menanggaran dana dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Baca Juga: Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 Hanya Lewat prakerja.go.id, Ini Syarat dan Panduannya

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," ujar Nadiem.

Menteri Nadiem menegaskan anggaran BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Mengenai kepastian tanggal pencairan BSU Rp1,8 juta ini akan diinformasukan kemudian. 

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru, dosen, dan tenaga kependidikan non PNS bisa mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BSU 2021.

Baca Juga: Drakor Hometown Cha Cha Cha Segera Tayang, Kim Seon Ho dan Shin Min Ah Saling Puji

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi:

- Pastikan menggunakan email yang aktif
- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: 7 Referensi Ide Lomba HUT RI Online di Tengah Pandemi, Mulai dari Turnamen Free Fire hingga Cerdas Cermat

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah