BSU Guru Honorer Non PNS Cair Lagi September 2021, Cek Nama Penerima di Laman info.gtk.kemdikbud.go.id

- 13 Agustus 2021, 21:34 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer Kemendikbud
Ilustrasi BSU guru honorer Kemendikbud /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

Baca Juga: Ini Agensi yang Keluarkan Banyak Uang Demi Outfit Para Idol

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Istri Jerinx Berikan Pesan Ini kepada Suami yang akan Jalani Proses Hukum

Kabar tentang BSU guru honorer dan tendik non PNS ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

Nadiem mengatakan, program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan untuk guru, dosen dan tenaga kependidikan (tendik) di tahun 2021.

Pemerintah sudah menanggaran dana dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah