KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) non PNS kembali akan dicairkan oleh Kemendikbud pada September 2021.
Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi guru honorer dan tendik non PNS di masa pandemi Covid-19 dan PPKM.
Untuk memastikan nama penerima BSU guru honorer non PNS bisa cek di laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id sekarang.
Baca Juga: BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair September 2021, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat
Besaran BSU atau subsidi upah yang akan diterima oleh guru honorer dan tendik non PNS sebesar Rp1,8 juta.
Sebelum cek di info.gtk.kemdikbud.go.id pastikan dulu syarat terpenuhi sebagai penerima BSU.
Ini syarat dapatkan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS 2021 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)