Masyarakat Putus Kuliah Bisa Lanjutkan Studi Lewat Jalur RPL, Ini Caranya

- 22 Juli 2021, 18:49 WIB
Masyarakat yang putus kuliah karena bekerja bisa melanjutkan studi melalui RPL
Masyarakat yang putus kuliah karena bekerja bisa melanjutkan studi melalui RPL /Pixabay/LeeJeongSoo

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 15 GB Yang Diberikan Sampai Akhir Tahun 2021 untuk Mahasiswa Baru

Kemudian tim RPL di perguruan tinggi nantinya yang akan menentukan berapa lama semester lagi harus berkuliah untuk mendapatkan gelar sarjana.

Pada 2021, terdapat 63 perguruan tinggi penyelenggara dengan total 453 program studi.

Aris menargetkan pada 2021, setidaknya 6.000 mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan melalui program tersebut.

Baca Juga: Kemensos Salurkan 2.010 Ton Beras kepada Pekerja Informal

Syarat untuk bisa mengikuti program tersebut, untuk jenjang SMA:
1. Lulusan SMA/sederajat
2. Pernah kuliah atau lulus program D1, D2 dan D3
3. Berpengalaman kerja atau pelatihan atau kursus yang sesuai dengan bidang studi

Sementara untuk jenjang magister, syarat peserta, yakni:
1. Lulusan sarjana
2. Sudah memiliki pengalaman kerja atau pelatihan atau kursus, sesuai pilihan bidang studi
3. Pernah kuliah program magister, namun tidak selesai

Baca Juga: Segera Cek Online Penerima BST Rp600 Ribu dan Bantuan Beras 10 Kilogram, Mensos: Sudah Pekan Lalu Disalurkan

Dilansir dari laman resminya, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui laman rpla.kemdikbud.go.id dan mengisi sejumlah dokumen.

Adapun mekanisme pelaksanaan ialah sebagai berikut:
1. Pendaftar melakukan konsultasi dengan Tim RPL perguruan tinggi yang dituju
2. Menyiapkan dokumen portofolio yang relevan dengan capaian hasil
3. Proses pemeriksaan dan validasi dokumen serta assessment pemohon oleh perguruan tinggi
4. Perguruan tinggi menentukan SKS/mata kuliah yang harus ditempuh
5. Mengikuti program pendidikan formal peodi yang dituju
6. Menerima ijazah

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x