Bantuan kuota internet gratis diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikannya maksimal hingga 15 GB.
Mahasiswa hanya perlu mendaftarakan nomor HP aktif yang dipakai ke pihak kampus atau satuan pendidikan yang menaungi.
Syarat mahasiswa dapat bantuan kuota internet gratis
1. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
2. Memiliki kartu rencana studi (KRS) pada semester berjalan.
3. Memiliki nomor HP aktif.
Baca Juga: Terbaru! BLT Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji Rp3,5 Juta, Simak Syarat dan Pencairannya
Langkah untuk bisa menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek
Pertama, calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
Kedua, pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman https://pddikti.kemdikbud.go.id.
Setelah semua proses tersebut dilakukan, mahasiswa otomatis akan mendapat jatah kuota internet gratis sebesar 15 GB per bulan.
Baca Juga: Kemensos Salurkan 2.010 Ton Beras kepada Pekerja Informal