"MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah," ungkap komisioner KPAI.
Rencananya KPAI bakal mengusahakan pemenuhan hak atas pendidikan bagi pelaku dan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan juga Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait hal itu. ***