3. guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknis namun tetap harus lulus batas nilai kelulusan dalam tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.
Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, kebijakan afirmatif ini berlaku tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Sebab, kepentingan siswa tetap harus dilindungi, sementara pengalaman guru honorer tetap mendapatkan nilai tambah.
Baca Juga: Joo Seok Hoon Jenguk Ha Eun Byeol di RS, Sudah Move On dari Bae Ro Na?
Hal ini, menurut Mendikbud, merupakan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini.
"Pengalaman guru honorer dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan," kata Nadiem A Makarim.
Seperti dikathui, pada tahun 2021 ini Kemendikbud menyediakan formasi 1 juta ASN PPPK bagi guru honorer. Dan sampai saat ini sudah ada 513 ribu lebih guru honorer yang diajukan dari 166 daerah dari seluruh Indonesia untuk menjadi ASN PPPK. Jumlah ini kurang dari 50 persen dari formasi yang disediakan.
Meski belum mencapai jumlah formasi yang dibutuhkan, namun Mendikbud sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah mengajukan. Sebab, tingginya jumlah guru honorer yang diajukan ini sebagai buktik bahwa para guru honorer diberi kesempatan yang luas dan adil guna memperjelas statusnya.
Mendikbud mengaku, selama ini banyak pemerintah daerah yang belum percaya bahwa ada pembukaan formasi 1 juga guru ASN bagi guru honorer. Hal ini terjadi karena anyak pemerintah daerah yang khawatir bahwa APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) terbebani.
Padahal, menurut Mendikbud, gaji guru ASN PPPK ditanggung oleh pemerintah pusat. Karena itu, semua Direktur Jenderal di Kemendikbud dan Mendikbud sendiri maupun Komisi X DPR RI sudah menyosialisasikan kebijakan tersebut.
My Esti Wijayati, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi jumlah usulan formasi guru ASN PPPK.