"Saya menilai angka 513.000 tahun 2021 merupakan angka yang luar biasa, jadi saya apresiasi untuk Pak Menteri,” ucap Esti dari Dapil DIY ini.
Dalam ketentuan masa seleksi guru ASN PPPK, peserta seleksi diberi kesempatan tiga kali mengikuti ujian, yakni :
1. kesempatan pertama pada bulan Agustus 2021
2. kesempatan kedua pada bulan Oktober 2021
3. kesempatan ketiga pada bulan Desember 2021
Artinya, bila pada seleksi pertama bulan Agustus 2021 tidak lulus, maka bisa mengikuti seleksi lagi pada bulan Oktober 2021. Begitu pula bila pada seleksi kedua juga tidak lulus maka bisa mengikuti seleksi lagi pada bulan Desember 2021.
"Semua guru honorer tetap bisa mengikuti seleksi. Itu berarti, guru yang mengajar di daerah tanpa formasi juga bisa mendaftar di daerah lain. Dan guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini namun tidak mendapat formasi dari pemda setepat, bisa menggunakan nilai hasil tes tahun ini pada tahun selanjutnya," kata Mendikbud.
Kemudahan lain yang diberikan kepada guru honorer yang akan mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK, menurut Mendikbud, adalah Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring guna membantu kesiapan guru honorer dalam mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK.
"Sudah ada 256.795 guru yang mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru telah bergabung dalam forum diskusi," kata Mendikbud.***