Guru Honorer Berusia 40 Tahun ke Atas pun Bisa Diangkat jadi ASN PPPK

- 14 Maret 2021, 13:14 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud membuat sejumlah kebijakan bagi guru honorer untuk menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang pertama adalah melakukan seleksi guru honorer untuk menjadi ASN PPPK dan yang kedua kebijakan afirmatif atau penetapan guru honorer untuk menjadi ASN PPPK.

Untuk kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK, guru honorer yang berusia 40 tahun ke atas terhitung sejak pendaftaran dan memenuhi syarat dan ketentuan bisa dingkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Ini Alasan Vision Masih Hidup di WandaVision Setelah Diceritakan Mati di Avengers Endgame

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim yang dilansir Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id, dalam kebijakan afirmasi untuk guru honorer, ujian seleksi pertama hanya bagi guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.

Sementara ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Selain itu, menurut Medkbud Nadiem A Makarim, ada poin bonus batas nilai kelulusan dengan kriteria seperti berikut :

1. guru honorer yang berusia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi sebesa 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin

2. guru honorer penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x