Bantuan Kuota Kemendikbud 2021 Cair Hari Ini, Begini Cara Lapor Bila Nomor Belum Terdaftar

- 11 Maret 2021, 14:19 WIB
ilustrasi bantuan kuota Kemendikbud 2021
ilustrasi bantuan kuota Kemendikbud 2021 /tangkapan layar youtube.com/ Solution Center

Kuota  

KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan kuota gratis dari Kemendikbud 2021 akhirnya cair pada hari ini, Kamis (11/3).

Bantuan kuota ini diberikan kepada seluruh kalangan akademisi baik untuk dosen atau peserta didik dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Adapun, berbeda dari tahun 2020, total kuota yang diberikan di tahun ini juga lebih sedikit. Pemerintah diketahui tengah memfokuskan dana untuk vaksinasi dan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Simak, Ini Situs yang Tidak Bisa Diakses Bantuan Kuota Kemendikbud 2021  

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 11 Maret: Andin Mulai Sadar Ada yang Tak Beres, Aldebaran Masih Simpan Rahasia?

Namun, harapannya meskipun lebih sedikit, kuota tersebut akan lebih bermanfaat karena merupakan kuota umum.

“Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem Makariem selaku Mendikbud.

Bantuan kuota yang diberikan Kemendikbud tersebut terbagi dalam beberapa provider yang memang disediakan.

Baca Juga: Ini Ramalan Primbon Jawa Weton Kamis Wage, Penolong Tapi Suka Bohong

Baca Juga: Dituduh Plagiasi, Pihak Game Three Kingdoms Hapus MV Young Lex Raja Terakhir

Kadang, tiap-tiap provider itu akan selisih satu hingga beberapa hari untuk pencairan bantuan kuota.

Cara untuk melapor jika nomor Anda belum terdaftar atau ganti nomor yaitu:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau

https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftar Lewat www.prakerja.go.id

Baca Juga: Token Listrik Gratis dan Diskon 50 Persen Hanya Berlaku Sampai Maret 2021, Ini Cara Klaimnya

Meski bukan kuota pendidikan, namun tetap saja akan ada beberapa situs yang tidak dapat diakses menggunakan kuota umum tersebut.

Situs-situs yang tidak dapat diakses tersebut merupakan situs-situs yang dipercaya sebagai situs yang tidak terlalu mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan dapat mengganggu konsentrasi peserta didik.

“Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,” kata Nadiem soal aplikasi yang tidak dapat diakses itu.

Baca Juga: Rilis Debut Solo, Rose BLACKPINK Akan Tampil di The Tonight Show Starring Jimmy Fallon

Baca Juga: 7 Amalan di Bulan Rajab yang Berpahala Besar dan Bawa Banyak Berkah

Berikut ini merupakan syarat penerima bantuan kuota gratis Kemendikbud dari masing-masing jenjang:

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Rp 10 Juta, Simak Informasinya di Sini

Baca Juga: Simak Cara Daftar UMKM Online 2021 Demi Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Rencananya, pemberian bantuan kuota gratis dari Kemendikbud ini akan berlangsung hingga bulan Mei sebelum pembelajaran tatap muka dimulai.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x