Kemendikbud Beri Bantuan Kuota Gratis Lagi, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

- 4 Maret 2021, 15:35 WIB
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet//
ilustrasi bantuan subsidi kuota internet// /tangkapan layar youtube.com/ Solution Center

 

KABAR JOGLOSEMAR – Di tahun 2021, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan bantuan kuota gratis.

Bantuan kuota gratis ini sebelumnya memang telah diberikan di tahun 2020 lalu dan menyasar berbagai jenjang pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi.

Kalangan pendidik seperti guru hingga dosen pun turut mendapat bantuan kuota ini, tidak hanya murid dan mahasiswa saja.

Baca Juga: Bersepeda di Jalan Umum Harus Paham Isyarat Ini, Kalau Tidak Bisa Celaka

Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Melihat RAM di HP Xiaomi: Mudah, Ikuti Cara Berikut Ini

Di tahun 2021, bantuan kuota yang diberikan tidak sebesar bantuan di tahun 2020. Namun, kuota tahun 2021 ini dapat digunakan untuk mengakses semua situs, tidak hanya terbatas pada situs pendidikan seperti di tahun 2020 lalu.

“Jadi di tahun 2021, kita akan memberikan kuota namun dengan giga yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya. Tetapi, kuota ini adalah kuota umum, jadinya dapat mengakses seluruh laman dan aplikasi," jelas Nadiem Makariem selaku Mendikbud.

Meskipun dapat mengakses berbagai situs, namun tetap saja ada situs dan aplikasi tertentu yang tidak bisa diakses menggunakan kuota tersebut.

Baca Juga: Terlibat Skandal Bullying, Kim Jisoo Dipertimbangkan Keluar dari Drama River Where The Moon Rises

Baca Juga: Terlibat Skandal Bullying, Kim Jisoo Dipertimbangkan Keluar dari Drama River Where The Moon Rises

“Kebanyakan aplikasi seperti game, sosial media seperti Facebook, TikTok, misalnya Instagram,” tambah Nadiem soal aplikasi yang tidak dapat diakses itu.

Situs-situs tersebut tidak dapat diakses menggunakan kuota bantuan karena dinilai tidak mendukung dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Adapun cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud tersebut kurang lebih masih sama dengan penerima bantuan kuota di tahun 2020.

Baca Juga: Berwibawa dan Kuat, 7 Weton Ini Cocok Jadi Pemimpin

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Maret: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Tanya Nino Soal Pembunuhan Roy

Adapun ketentuannya:

-Penerima bantuan kuota periode November-Desember 2020 otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan kuota 2021 jika nomor masih aktif

-Total penggunaan kuota gratis periode sebelumnya lebih dari 1 gb

Bila memang Anda ganti nomor dan nomornya sudah tidak aktif, maka masih bisa untuk melapor agar mendapatkan bantuan kuota ini.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Maret: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Tanya Nino Soal Pembunuhan Roy

Baca Juga: Promo Hingga 15 Maret, Ini Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Beserta Sertifikat Limited Edition

Adapun cara untuk melapor yaitu:

  1. Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
  2. Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:

https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau

https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Sedangkan, berikut ini merupakan syarat penerima bantuan kuota gratis Kemendikbud dari masing-masing jenjang:

  1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
  2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.
  3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.
  4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x