KABAR JOGLOSEMAR -- Di masa pandemi Covid-19 selain diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti selalu memakai masker, cuci tangan memakai sabun pada air yang mengalir, dan jaga jarak.
Juga harus berupaya meningkatkan daya imunitas badan dengan asupan gizi yang memadai, serta berolahraga teratur untuk menjaga kesehatan dan antisipasi terpapar virus.
Olahraga yang menjadi tren saat pandemi ini adalah bersepeda atau juga disebut gowes, tidak mengherankan jika bisnis sepia menjadi booming dan kelompok gowes pun tumbuh subur di mana-mana.
Baca Juga: Wajib Tahu, Begini Cara Melihat RAM di HP Xiaomi: Mudah, Ikuti Cara Berikut Ini
Baca Juga: Situs Resmi untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Dibuka Mulai Hari Ini
Hanya sayang seringkali dalam giat gowes bersama itu sering abai etika dalam berlalulintas, sehingga tanpa disadari dapat mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.
Untuk jaga keselamatan bersama, selain kendarai sepeda pada jalan peruntukkannya dan memahami rambu-rambu lalulintas juga beberapa isyarat tangan bagi sepeda yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor: 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Berikut bunyi Pasal 7, Ayat 1, Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, Pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalulintas di depan, di samping dan di belakang, serta memberikan isyarat tangan.