Bila memang Anda ganti nomor dan nomornya sudah tidak aktif, maka masih bisa untuk melapor agar mendapatkan bantuan kuota ini.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Maret: Gawat! Andin Hilang, Mama Rosa Tanya Nino Soal Pembunuhan Roy
Baca Juga: Promo Hingga 15 Maret, Ini Cara Beli Kalung Emas Ikatan Cinta Beserta Sertifikat Limited Edition
Adapun cara untuk melapor yaitu:
- Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
- Pimpinan/ operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada:
https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau
https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Sedangkan, berikut ini merupakan syarat penerima bantuan kuota gratis Kemendikbud dari masing-masing jenjang: