3 Keunggulan Dapat KIP Kuliah 2021, Cek di Sini Syarat Hingga Cara Pendaftarannya

- 27 Februari 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

Program KIP Kuliah diutamakan untuk siswa pemegang KIP, berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, jika calon mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin namun tidak terdaftar dalam KKS, PKH, maupun KIP tetap bisa mendaftar. Tentu saja harus dengan data atau dokumen gaji orang tua.

Baca Juga: Outfit Andin Ikatan Cinta Branded! Wah, Segini Harga Setelan yang Dipakai Malam Ini

Sementara itu syarat umum pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  2. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Amanda Manopo Pemain Ikatan Cinta Mudah Akting Nangis, Sang Manajer Ungkap Rahasianya

Apabila memenuhi syarat, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Mulanya, buat dulu Akun Siswa KIP Kuliah. Selanjutnya langsung mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi.

Supaya lebih mudah, simak tahapan serta cara membuat mendaftar KIP Kuliah 2021:

  1. Buat Akun Siswa KIP Kuliah dahulu dengan klik ‘Daftar Baru’
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  4. Setelah mendapatkan Nomor pendaftaran dan Kode Akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x