masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta
Baca Juga: Setelah Tenaga Kesehatan, Giliran Para Lansia Mendapat Vaksinasi Covid-19
2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
3.Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Reguler
Sarjana maksimal 8 (delapan) semester,
Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester, Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester, Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester.
Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Februari 2021: Terungkap Dalang dan Preman Penusuk Nino, Elsa dan Mateo Ditangkap?