Simak Informasi Syarat dan Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemendikbud

- 12 Februari 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah /Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) membuka pendaftaran Akun Siswa Kartu Indonesia Pintar/ KIP Kuliah.

Melansir Pedoman KIP Kuliah 2021, bantuan KIP Kuliah telah disalurkan untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Ini Kumpulan Quote Bijak Prie GS Salah Satunya 'Puncak Pendidikan adalah Adab'

KIP Kuliah 2021 juga akan dibagikan kepada 200 mahasiswa baru. Bantuan dari Kemendikbud ini tidak hanya untuk KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going tetapi sampai masa studi selesai.

Adanya bantuan KIP Kuliah 2021 juga akan mendapat manfaat bebas biaya kuliah di perguruan tinggi.

Bahkan, akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan akademik dan ekonomi.

Jika sudah mendaftar akun siswa KIP Kuliah, nantinya akan mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi, yakni jalur SNMPTN, SNMPTN, SBMPTN, atau jalur mandiri.

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah telah dibuka sejak 8 Februari 2021 dan berakhir pada 31 Oktober 2021 nanti.

Baca Juga: Selain Puasa, Ini 9 Amalan di Bulan Rajab yang Datangkan Banyak Pahala dan Berkah

Berikut syarat umum pendaftar KIP Kuliah 2021:

  1. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarganya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Permintaan Dikabulkan Hingga Gugurkan Dosa, Ini 5 Keutamaan Puasa Rajab yang Wajib Diketahui

Syarat khusus penerima KIP Kuliah

Selanjutnya, ada syarat khusus penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Mahasiswa yang merupakan penyandang disabilitas, serta dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Jika mahasiswa karena keterbatasan ekonomi, maka perlu menyiapkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  3. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Mark, Ten, dan Lucas Beri Komentar di IG Live Baekhyun, SuperM Akan Comeback?

Cara pendaftaran KIP Kuliah 2021

  1. Pendaftaran KIP Kuliah ini dilakukan secara online dengan mengakseskip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah mobile aps yang diunduh dari Play Store
  3. Penerima KIP Kuliah selanjutnya ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan Perguruan Tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di Perguruan Tinggi. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x