KIP Kuliah sendiri, merupakan salah satu program pemberdayaan dan bantuan sosial yang mengacu pada data terpadu dan dikelola Kementerian Sosial. Hal tersebut merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Sama seperti bansos lainnya, termasuk KIP Kuliah calon penerima harus terdaftar dulu di DTKS. Anda dapat mengajukan secara aktif ke desa atau kelurahan untuk dapat diusulkan ke dalam DTKS.
Baca Juga: Ini Cara Mengurus KKS Agar Dapatkan Bansos 2021 Program Kartu Sembako Rp2,4 Juta
Baca Juga: Punya Chemistry Kuat, Ini Usia Asli Para Pemain Ikatan Cinta Mulai dari Arya Saloka hingga Sari Nila
Langkah selanjutnya, pihak kepala desa atau lurah menyampaikan data pendaftaran tersebut ke bupati atau walikota melalui camat.
Verifikasi dan validasi data dilakukan oleh dinas sosial dengan pengisian instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga Sebelum pengesahan oleh bupati atau walikota.
Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati atau walikota. Lalu, Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah
Baca Juga: Punya KKS, Ini Cara Dapatkan Kartu Sembako Rp200 Ribu Hingga Akhir Tahun
Jika sudah terdaftar dalam DTKS, tidak hanya program KIP Kuliah namun berbagai prigram bantuan sosial lainnya pun dapat diberikan sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah.***(Afrisa Fadilah/Potensi Bisnis)