3. memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
4. tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober (2020)
***