Cek Disini! Pencairan Dana BOS Tahap II TA 2022 Lewat Link bos.kemenag.go.id

6 Agustus 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi dana pendidikan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) sudah cair, Jumat (5/8/2022).

Kabar cairnya dana BOS TA 2022 tahap II ini juga diinformasikan melalui unggahan akun Instagram @madrasahreform.

Baca Juga: 5 Fakta Terkait Penangkapan Doddy, Manajer BCL Yang Tersandung Kasus Narkoba

"Bagi Madrasah penerima BOS TA 2022 Tahap II yang telah lolos verifikasi. Silakan cek portal bos.kemenag.go.id." isi keterangan unggahan, dikutip Sabtu(6/8/2022).

Adapun total dana yang cair adalah Rp2,5 triliun untuk lebih dari 49 ribu Madrasah yang terdiri atas 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Moh Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah kemenag mengatakan bahwa pencairan ini merupakan kelanjutan dari pencairan tahap pertama bulan Maret dan April 2022.

Untuk diketahui, dana BOS ditujukan untuk pengembangan secara profesional, transparan dan akuntable dalam rangka perluasan akses dan peningkatan mutu madrasah di Indonesia.

Berikut adalah proses dan cara pengajuan BOS Kemenag 2022 yang dilansir dari berbagai sumber, simak di bawah ini :
1. Pertama, buka situs bos.kemenag.go.id
2. Log in menggunakan EMIS Pendis
3. Buat perjanjian kerja sama
4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
5. Kemudian cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
8. Madrasah kemudian melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
10. Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Baca Juga: Download di Sini GTA San Andreas Versi 2.00 Terupdate, Klik Link Full Game Original Apk

Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS sebagai berikut :
- Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
- Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Sementara penyaluran BOS tahap II juga memiliki batas waktu yang telah ditentukan, berikut adakah timeline penyaluran BOS tahap II :
1. Kegiatan unggah dokumen persyaratan pada portal BOS oleh madrasah dilaksanakan pada tanggal 27 Juni – 8 Juli 2022

2. Kegiatan verifikasi dokumen yang diunggah oleh madrasah pada tanggal 28 Juni – 11 Juli 2022

3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir

4. Penyaluran dana BOS tahap II direncanakan mulai akhir Juli 2022 atau awal Agustus.

Baca Juga: Konsumsi Narkoba Jenis Benzo, Doddy Manajer BCL Terancam Penjara

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, sekolah dapat menghubungi layanan Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin-Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB.

Berikut adalah daftar layanan Live Agent Madrasah Digital Care:
- Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id
- Layanan Madrasah Digital Care melalui https://bos.kemenag.go.id
- Layanan Madrasah Digital Care melalui https://madrasahreform.kemenag.go.id
- Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
- Whatsapp official MDC: 081147402020 (chat whatsapp only).

Pencairan Dana BOS sudah dijadwalkan mulai 8 Agustus mendatang, dapat diakses melalui portal resminya, bos.kemenag.go.id***

Editor: Michael L W

Tags

Terkini

Terpopuler