KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek menyalurkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa aktif. Besaran bantuan yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa.
Ada anggaran sebanyak Rp745 miliar yang akan disalurkan dalam program bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta. Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, ada beberapa syarat mahasiswa yang boleh menerima bantuan UKT.
Penerima bantuan tersebut adalah mahasiswa yang aktif di Perguruan Tinggi Neger (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kemendikbud Ristek sudah menentukan kriteria atau syarat mahasiswa yang bisa mendapat bantuan UKT. Berikut syarat mahasiswa bisa mendapat bantuan UKT:
- Mahasiswa aktif kuliah
- Bukan penerima program KIP Kuliah atau Bidikmisi
- Kondisi keuangan memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta? Simak caranya di sini:
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi
Baca Juga: Gampang Lelah Saat ‘Work From Home’? Simak Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek
- Bila mahasiswa dinyatakan berhak mendapatkan bantuan UKT, nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Bantuan UKT mahasiswa Rp2,4 juta disalurkan merupakan kepedulian pemerintah untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19. Sedangkan, proses pencairan bantuan UKT ini mulai disalurkan pada September 2021.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Penjelasan Kemenkes Jika Terlambat Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Kedua
Tak hanya itu, Kemendikbud Ristek juga memberikan bantuan kuota internet bagi mahasiswa dan tenaga pendidik pada September hingga November 2021. ***