3 Keunggulan Dapat KIP Kuliah 2021, Cek di Sini Syarat Hingga Cara Pendaftarannya

27 Februari 2021, 19:56 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diberikan kepada 200 ribu mahasiswa di tahun 2021.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp2,4 juta per semester langsung ke Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Saingi Tiktok, Facebook Luncurkan Aplikasi 'BARS'

Namun, mahasiswa tersebut sudah dinyatakan lulus seleksi, melakukan registrasi ulang, dan selanjutnya telah diajukan PT mendapat bantuan KIP Kuliah.

Selain itu, mahasiswa terdaftar sebagai penerima bantuan KIP Kuliah, juga akan mendapat subsidi biaya sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester.

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi KIP Kuliah, ada batasan atau jangka waktu pemberian bantuan KIP Kuliah.

Jumlah subsidi biaya hidup ini berlaku sesuai masa studi normal saat menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Baca Juga: Hanya Pakai KTP dan KK, Simak Cara Daftar DTKS untuk Syarat Bansos 2021 Kemensos

- S1 maksimal 8 semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta

- D3 maksimal 6 semester, total selama stud maksimal Rp25,2 juta

- D2 maksimal 4 semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta

- D1 maksimal 2 semester total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Sedangkan untuk mahasiswa program profesi juga menerima bantuan biaya kuliah Rp2,4 juta dan subsidi bulanan.

Profesi Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan akan menerima maksimal 4 semester dengan total selama studi maksimal Rp16,8 juta.

Sedangkan, profesi Ners, Apoteker, dan Guru, akan menerima bantuan maksimal 2 semester. Sehingga total maksimalnya Rp8,4 juta.

Baca Juga: Outfit Andin Ikatan Cinta Branded! Wah, Segini Harga Setelan yang Dipakai Malam Ini

Selain biaya hidup dan biaya kuliah per semester, pendaftar KIP Kuliah juga tidak dikenakan biaya alias gratis. Kemendikbud telah membuka Akun Siswa KIP Kuliah 2021 sejak 8 Februari 2021 lalu.

Jadwal pendaftara KIP Kuliah akan berakhir pada 31 Oktober 2021 mendatang. Namun, dengan adanya kuota 200 ribu ini, tentu ada proses seleksi yang ketat.

Bantuan KIP Kuliah diutamakan untuk siswa dengan prestasi atau potensi akademik bagus namun dengan keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah diutamakan untuk siswa pemegang KIP, berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, jika calon mahasiswa berprestasi dari keluarga miskin namun tidak terdaftar dalam KKS, PKH, maupun KIP tetap bisa mendaftar. Tentu saja harus dengan data atau dokumen gaji orang tua.

Baca Juga: Outfit Andin Ikatan Cinta Branded! Wah, Segini Harga Setelan yang Dipakai Malam Ini

Sementara itu syarat umum pendaftaran KIP Kuliah sebagai berikut:

  1. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  2. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Amanda Manopo Pemain Ikatan Cinta Mudah Akting Nangis, Sang Manajer Ungkap Rahasianya

Apabila memenuhi syarat, pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Mulanya, buat dulu Akun Siswa KIP Kuliah. Selanjutnya langsung mendaftar sesuai jalur masuk Perguruan Tinggi.

Supaya lebih mudah, simak tahapan serta cara membuat mendaftar KIP Kuliah 2021:

  1. Buat Akun Siswa KIP Kuliah dahulu dengan klik ‘Daftar Baru’
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  4. Setelah mendapatkan Nomor pendaftaran dan Kode Akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah. ***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler