Mahasiswa Peserta Program Kampus Mengajar Dapat Uang Saku dan Biaya Kuliah

11 Februari 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi BLT atau bantuan langsung tunai dari pemerintah //KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud bersama LPDP membuka peluang bagi para mahasiswa untuk mengikuti Program Kampus Mengajar (PKM).

Selama mengikuti program tersebut, para mahasiswa mendapatkan insentif berupa uang saku, bantuan biaya kuliah dan konversi kegiatan setara dengan 12 SKS (satuan kredit semester).

Baca Juga: Pengganti Subsidi Gaji 2021 Menaker Ida Fauziyah Fokus Program Ini, Insentif Lebih Besar Hingga Rp 3 Juta

Angkatan pertama PKM sudah diluncurkan pada hari Selasa 9 Februari 2021. Dan setiap angkatan berlangsung selama 6 bulan atau satu semester.

PKM dilaksanakan di daerah 3T yang tertinggal, terdepan dan terluar, terutama yang terdampak pandemi Covid-19. PKM ini khusus dilaksanakan di jenjang SD di daerah tersebut.

Ketika meluncurkan PKM angkatan pertama 2021 pada hari Selasa 9 Februari 2021, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa PKM mengajak mahasiswa berkolaborasi, beraksi dan berbakti pada negeri selama 12 minggu atau 6 bulan.

Dalam PKM tersebut, para mahasiswa membantu meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut, khususnya pada jenjang SD.

Mengapa jenjang SD menjadi sasaran PKM? Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, karena jenjang SD di daerah 3T tersebut paling sulit menghadapi pandemi Covid-19.

Bahkan PJJ (pembelajaran jarak jauh) di jenjang SD di daerah 3T tidak bisa berjalan dengan baik, sehingga dikhawatirkan akan terjadi learning loss sebagai dampak dari bencana nonalam ini.

Baca Juga: Tidak Ada BLT Subsidi Gaji, Menaker Sebut Ada Penggantinya Berupa Insentif Sebesar Rp 3 Juta

Pada kesempatan itu, Mendikbud Nadiem A Makarim berharap agar dosen maupun perguruan tinggi mendukung para mahasiswa guna mengikuti PKM.

Dukungan itu antara lain mempermudah konversi SKS (satuan kredit semester) dari pelaksanaan PKM. Dan ini merupakan hak mahasiswa belajar di luar kampus dan prodi sesuai kebijakan PKM.

Dikatakan, pelaksanaan PKM setara dengan 12 SKS dalam perkuliahan. Dalam PKM, para mahasiswa melakukan kegiatan mengajar siswa/siswi SD selama 6 jam dalam sehari selama 6 bulan atau satu semester.

"Para mahasiswa yang ikut dalam program tersebut mendapatkan tunjungan berupa uang saku dan bantuan kuliah dariLPDP, selain mendapat konversi 12 SKS," kata Mendikbud Nadiem A Makarim dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.

Sementara Ronald Silaban, Direktur Utama LPDP, mengatakan melalui PKM mahasiswa bisa mengasah kemampuan memimpin, mendapatkan kematangan emosional danmeningkatkan kepekaan sosial.

Baca Juga: Catat, Jangan Sampai Lupa Ini Jadwal Puasa Sunah Rajab Februari 2021

Selain itu, melalui PKM mahasiswa memahami dunia nyata baik terkait dunia kerja maupun keadaan sosial masyarakat.

"Kami berharap para mahasiswa penerima beasiswa ini ataupeserta PKM mampu memberikan kontribusi untuk ikut menyelesaikan dan mengatasi masalah nyata yang dihadapi dunia pendidikan sebagai dampak Covid-19,” kata Ronald Silaban.

Program tersebut terbuka bagi mahasiswa dari seluruh Indonesia. Dan bagi yang berminat bisa mendaftar lewat laman https://kampusmerdka.kemdikbud.go.id paling lambat sampai tanggal 21 Februari 2021.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler