SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah: Siswa dan PTK Berhak Memilih

3 Februari 2021, 20:09 WIB
ILUSTRASI program sekolah. Kemendikbud akan meneruskan program organisasi penggerak (POP). /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Siswa atau peserta didik, pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai non guru) berhak memilih seragam, apakah memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan di Jakarta, pada hari Rabu, 3 Februari 2021.

Baca Juga: Catat Rekor Tertinggi, Sehari Ada 12.848 Pasien Sembuh COVID-19

Dan bila ada pelanggaran atas SKB tersebut, maka ada sanksi yang diberikan secara berjenjang. Yakni, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.

Dan gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, sementara Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

"Kemendikbud juga akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan sanksi usai menandatangani SKB tersebut bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, Rabu, 3 Pebruari 2021.

Penerbitan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Penerenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah itu dilandasi 3 pertimbangan.

Baca Juga: Terlalu Lama PJJ Dikhawatirkan Membuat Siswa Kehilangan Minat Belajar

Pertimbangan pertama adalah seekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pertimbangan kedua adalah sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.

Dan pertimbangan ketigayakni pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Tanya ke Agnez Mo Soal Hubungan dengan Ayahnya, Azka Corbuzier: Aneh tapi Keren

Selain itu, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Dalam SKB 3 Menteri itu juga diatur sanksi bagi pihak yang melanggar. Yakni, bila terjadi pelanggaran maka pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.

Sementara gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Sedangkan Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

Sedangkan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Kementerian Agama perlu melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan dalam pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Paskah 2021

Dan khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri tersebut, sesuai dengan kekhususan Aceh.

Kemendikbud akan membuka posko pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id dan portal lapor https://lapor.kemkdikbud.go.id.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler